Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap
pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan
laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Namun bagaimana jadinya jika razia dilakukan pada malam hari
tanpa adanya penanda khusus.
Mungkin sering kita mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan bermotor
pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa tikungan yang
agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas.
Nah tips kali ini membahas razia kendaraan bermotor, khususnya
jika terjadi pada malam hari, seperti dirilis Homepage Mabes Polri, Selasa (26/03).
1. Surat Tugas
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh
Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tata cara pemeriksaan yaitu:Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
2. Penanda ada Razia
Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada
jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
3. Jarak Tanda
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas
dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus
diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan
sesudah tempat pemeriksaan.
4. Lampu Istirahat
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat
bercahaya kuning terang.
5. Seragam
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam,
atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan. Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya
dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.
Sumber: Otosia.com