Stuktur Dan Uraian Tugas Pengurus
Karang Taruna
“FORMAL”
(Forum Remaja Lergunong)
Desa Lergunong
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial
Dengan semakin berkembangnya kehidupan yang terimplimintasikan dalam canggihnya teknologi yang
menuntut akan kesetaraan pemikiran guna menyongsong era globalisi, maka dengan wadah
karang taruna bisa menciptakan remaja remaja yang mampu berfikir, cerdas, berakhlak,
yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN
Untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dari ketertinggalan maka yang paling utama dibenahi
adalah pendidikan. Tanpa pendidikan masyarakat tidak akan berfikir untuk maju dan tentunya tidak
punya kreatifitas untuk mengembangkan dirinya untuk menyongsong era yang semakin modern.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tujuan:
B. Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
A. SRUKTUR ORGANISASI
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Seksi
· seksi Pendidikan dan Pelatihan
· seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
· seksi Kelompok Usaha Bersama
· seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
· seksi Olahraga dan Seni Budaya
· seksi Lingkungan Hidup
· seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
D. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan karang taruna
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program
kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada semua pihak karang
taruna maupun masyarakat.
· Tugas
o Memimpin rapat – rapat pengururs karang taruna dan rapat – rapat pengurus harian
o Mewakili organisasi karang taruna untuk membuat persetujuan/kesepakatan
dengan pihak lain dalam menjalin kerja sama
o Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/undangan dari pihak lain atau masyarakat
o Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
o Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna
dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
o Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas
kerja organisasi
2. WAKIL KETUA
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan .
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja Seluruh Bidang
dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
· Tugas
o Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
o Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
o Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
o Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan
3. SEKRETARIS
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua
dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
· Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan
tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
· Tugas
o Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus
o Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
o Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pengurus harian
ataupun dengan masyrakat.
o Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
o Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi
internal dan menejemen konflik yang representive.
4. WAKIL SEKRETARIS
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
· Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris.
· Tugas
o Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiapaktifitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
o Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pengurus harian ataupun dengan masyarakat.
o Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data
yang berkaitan dengan organisasi
5. BENDAHARA
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua
dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
· Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
· Tugas
o Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
kekayaan dan keuangan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan
dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,
menghadiri rapat-rapat pengurus harian ataupun dengan masyarakat.
o Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
6. WAKIL BENDAHARA
· Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara
dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
· Tugas
o Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
o Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan
keuangan secara rutin
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja
dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
untuk disetujui oleh RPP.
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
o Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat
pada umumnya.
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
o menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi kesejahteraan dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja
dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
o Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah
ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
o Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan
lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pelayanan Sosial Terpadu kepada karang taruna.
9. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja
dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut
o Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha
atau kemndirian Warga Karang Taruna.
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
o Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui
lembaga lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya
o Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan
11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung
jawabkan kepada Wakil Ketua.
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut
o Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang
Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan
sanggar-sanggar seni budaya
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
o Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala
12. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
o Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan
melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
o Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup
13. BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
· Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
· Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
· Tugas
o Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
o Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
o Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
o Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi
dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik
yang menguntungkan organisasi
o Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga maupun
masyarakat pada umumnya.
o bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi
dengan pihak pers dan masyarakat
o Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
Visi
Membangun generasi muda yang bermartabat dalam kemakmuran
Visi
Menjadikan generasi muda Lergunong bangga berkarang taruna
by :
Ari Cenna Santros
0 komentar:
Posting Komentar